HOME

PEMEKARAN O.K.U SELATAN

Pemekaran Kabupaten OKU menjadi tiga kabupaten didukung oleh Surat Pernyataan Dukungan Tokoh Masyarakat dan Partai Politik Kabupaten OKU serta disetujui DPRD Kabupaten OKU dengan Surat Keputusan DPRD Kabupaten OKU Nomor 33 Tahun 2000 tanggal 13 Juli 2000 tentang Persetujuan Terhadap Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten OKU. Selanjutnya ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Bupati OKU Nomor 125/10.A/AK/I/2001 tentang Pembentukan Tim Penyusunan Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten OKU.
Pemekaran ini dikukuhkan dengan keluarnya Undang Undang Nomor 37 Tahun 2003 dan diresmikan oleh Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 16 Januari 2004 di Muaradua (Kabupaten OKU Selatan).
Tujuan pemekaran adalah:
  1. Mempersingkat rentang kendali (span of control) pemerintah, sehingga azas efektifitas dan efisiensi pelaksanaan bidang pemerintahan dapat terwujud.
  2. Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga tercapai pelayanan dalam rangka Otonomi Daerah secara nyata, luas, dinamis dan bertanggung jawab.
  3. Meningkatkan efektifitas eksploitasi dan pendayagunaan sumber daya alam yang terkandung di daerah untuk kesejahraan masyarakat.
  4. Mempercepat penyebaran dan pemerataan hasil-hasil pembangunan sehingga akan dapat memotivasi masyarakat untuk berpartisipasi dalam mencapai tingkat kesejahteraan masyarakat yang merata.
  5. Memperkokoh sistem pertahanan keamanan wilayah yang merupakan bagian integral dari sistem pertahanan dan keamanan nasional.

 

Dasar Hukum Pemisahan Diri OKU Selatan dari OKU Induk

Latar Belakang

Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 sebagaimana telah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah membawa perubahan besar dalam sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Salah satu perubahan yang paling mendasar yang dibawa undang-undang tersebut adalah pemberian otonomi yang luas kepada daerah di Indonesia. Hal ini yang mendorong daerah untuk mengembangkan diri menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Salah satu daerah yang mengikuti trend dan berhasil mengembangkan diri menjadi daerah otonom (kabupaten) adalah Ogan Komering Ulu Selatan. Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebelumnya adalah termasuk dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu. Proses dan setelah terbentuknya daerah otonom yang dimaksud dalam Undang-undang Pemerintahan Daerah tentu saja membawa peubahan besar dalam sistem pemerintahan dan perpolitikan daerah disamping meninggalkan sejarah tersendiri. Perubahan sistem tersebut juga menimbulkan permasalahan baru dalam pelaksanaannya. Tulisan ini mencoba menelaah dan menganalisa perubahan sistem pemerintahan dan perkembangan politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebelum dan sesudah terbentuknya kabupaten itu sendiri serta permalahan-permasalahan yang menjadi kendala pelaksanaannya. Hal ini dianggap penting karena perubahan-perubahan tersebut membawa perubahan besar dalam kehidupan sosial masyarakat.

 

Sejarah Singkat

Dikeluarkannya Undang-undang Nomor 1 tahun 1945 tentang Pembentukan Komite Nasional Indonesia yang diikuti dengan Peraturan pemerintah Nomor 8 tahun 1947 tentang Pembentukan Daerah Otonom memicu tuntutan agar Afdeling Ogan Komering Ulu menjadi daerah otonom yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri. Perubahan sistem politik ini juga diikuti dengan perubahan Onder Afdeling yang ada di Ogan Komering Ulu. Perubahan tersebut antara lain:
  1. Onder Afdeling Ogan Ulu yang berkedudukan di Lubuk Batang dipindahkan ke Baturaja.
  2. Onder Afdeling Komering Ulu berkedudukan di Martapura.
  3. Onder Afdeling Muaradua dan Ranau dipindahkan dari Banding Agung Ke Muaradua.
Secara yuridis formal, pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu diawali dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembubaran Negara Bagian Sumatera Selatan (17 Agustus 1950) dan Peraturanan Pemerintah pengganti Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Di Lingkungan Daerah Provinsi Sumatera Selatan yang kemudain diperkuat dengan Ketetapan Gubernur Sumatera Selatan No.GB/100/1950 tanggal 20 maret 1950 tentang Penetapan Batas Daerah kabupaten Ogan Komering Ulu. Dengan adanya peraturan-peraturan tersebut maka Kabupaten Ogan Komering Ulu resmi terbentuk dengan ibukota Baturaja dan Muaradua dijadikan Kecamatan di Bawah Kabupaten Ogan Komering Ulu tersebut.
Dikeluarkanhya Undang-udnang Nomor 22 tahun 1999 sebagaiman telah diganti dengan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah mengakibatakan tuntutan masyarakat yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang selama ini dimarginalkan oleh Baturaja untuk membentuk daerah otonom (kabupaten) sendiri yang berhak mengurus rumah tangga sendiri. Aspirasi masyarakat daerah yang disalurkan melalui Panitia Persiapan Pembentukan Kabupaten OKU Selatan dan melalui berbagai demostrasi massa untuk menuntut pembentukan Kabupaten baru akhirnya membuahkan hasil dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 37 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Baru di Provinsi Sumatera Selatan. Maka, dengan dikeluarkannya undang-undang tersebut maka secara resmi Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terbentuk dengan ibukotanya Muaradua.

Politik dan Pemerintahan Sebelum Pemekaran

Secara administratif, wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan saat ini dahulunya adalah beberapa kecamatan yang berada di bawah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang merupakan Wilayah Kerja Pembantu Bupati III Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Baturaja sebagai Ibukota Kabupaten Ogan Komering Ulu pada saat itu merupakan sentral dari kegiatan pemerintahan dan perekonomian. Segala urusan yang berkaitan dengan pemerintahan dipusatkan di baturaja, kecamatan-kecamatan yang berada di bawahnya hanya berfungsi pelengkap dan sebagai pelaksana dari segala kebijakan pemerintah Kabupaten. Hal ini menyebabkan pertumbuhan kecamatan-kecamatan yang berada di wilayah kabupaten ogan komering ulu tertinggal dan berjalan dengan sangat lambat. Pada waktu-waktu Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan masih berada di bawah Kabupaten Ogan Komering Ulu kondisi politik dan pemerintahan hampir tidak ada perkembangan yang berarti. Sebagai daerah berstatus kecamatan, pemerintah setempat hampir tidak bisa mengeluarkan kebijakan sendiri. Kecamatan-kecamatan yang berada di bawah Kabupaten Ogan Komering Ulu pada waktu itu hanya berfungsi sebagai pelaksana kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten.

 

Perkembangan Politik dan Pemerintahan Pasca Pemekaran

Perkembangan politik di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang paling menarik adalah pada waktu-waktu setelah adanya pemekaran/terbentuknya Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan pada Desember 2003 lalu. Walaupun pemerintahan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan baru berjalan efektif pada 1 Januari 2004 lalu tapi perubahan/perkembangan politik dan pemerintahannya cukup mendewasa dibandingkan dengan pada masa-masa sebalumnya. Masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tampak sudah membuka mata untuk melihat dan mengambil sikap terhadap perkembangan politik di daerahnya. Memakai istilah lama, perkembangan politik yang terjadi pada masyarakat Ogan Komering Ulu Selatan diibaratkan layaknya “buta baru melek” karena dalam menyikapi suatu perubahan/perkembangan yang terjadi di daerahnya, masyrakat cenderung berlebihan. Kalau selama ini masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan hanya peduli dan menyikapi perpolitikan nasional dalam skala warung kopi tapi sekarang kenyataanya sudah memanfaatkan media massa untuk menyampaikan sikapnya terhadap perkembangan yang terjadi di daerahnya. Secara sederhana, hal ini dapat diamati dari sikap dan kritisasi masyarakat terhadap proses pelaksanaan pemerintahan baru dan yang paling menonjol adalah respon masyarakat terhadap rencana pilkadal yang akan diadakan pada bulan Juni 2005 mendatang. Bentuk respon masyarakat terhadap perkembangan perpolitikan dan pemerintahan Ogan Komering Ulu Selatan sedikit banyak memberikan gambaran tentang proses berjalannya pembelajaran politik bagi masyarakat daerah sebagaimana menjadi salah satu tujuan pelaksanaan otonomi daerah.
Secara singkat, perubahan-perubahan system pemerintahan dan perpolitikan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dijelaskan sebagai berikut:

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pemilihan Umum Legeslatif tahun 2004 lalu menjadikan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan untuk pertama kalinya memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sendiri. Sebelumnya, yaitu pada waktu sebelum pemekaran, wilayah Ogan Komering Ulu Selatan termasuk dalam wilayah pemilihan Kabupaten Ogan Komering Ulu dan hanya diwakili oleh beberapa orang anggota dewan saja yang dipilih bukan langsung oleh rakyat tetapi oleh partai politik tertentu yang mempunyai suara yang cukup sehingga aspirasi masyarakat di wilayah ini kurang terakomodasi dengan baik. Anggota DPRD Ogan Komering Ulu Selatan saat ini berjumlah 30 orang yang berasal dari 4 wilayah pemilihan berbeda. Dengan adanya DPRD ini, masyarakat berharap bahwa aspirasi dan tuntutan mereka akan lebih diperhatikan oleh Pemerintah daerah. Walaupun sudah resmi terbentuk setahun yang lalu, lengkap dengan struktur organisasinya tetapi kinerja DPRD masih kurang maksimal. Selama masa kerja yang sudah satu tahun ini, DPRD belum menghasilkan suatu kebijakan yang signifikan bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Hingga saat ini, DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan baru mensahkan/menyetujui enam Peraturan Daerah yang kesemuanya berkaitan dengan permasalahan intern Pemerintah Daerah dan DPRD sendiri (Struktur Organisasi dan Tata Kerja). DPRD tampak pasif dalam menyikapi kejadian-kejadian yang berkembang dalam masyarakat dan terhadap kinerja Pemerintah Daerah yang juga dinilai belum maksimal. Aktivitas politik DPRD selama ini hanya sampai pada pernyataan dukungan atau penolakan terhadap tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, belum diwujudkan dalm bentuk tindakan-tindakan nyata.

Lembaga Hukum dan Peradilan

Perkembangan lembaga-lembaga hukum di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan juga hingga saat ini masih belum menunjukkan adanya peningkatan yang berarti. Idealnya sebuah kabupaten yang berhak mengurus rumah tangganya sendiri, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan memiliki Lembaga Peradilan sendiri. Di Kabupaten Ogan komering Ulu Selatan, Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama masih berstatus cabang dari Pengadilan Negeri Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu. Badan-badan peradilan ini harus menyelesaikan kasus-kasus dari 10 kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Hal ini tentu saja merepotkan untuk Badan Peradilan dengan status Badan Peradilan Cabang. Demikian juga dengan Rumah Tahanan Negera, di Ogan Komering Ulu Selatan hanya terdapat satu buah rumah tahanan Negara yang juga harus memberdayakan narapidana dari 10 kecamatan yang ada di Ogan Komering Ulu Selatan. Untuk Daerah yang memiliki angka kejahatan yang cukup tinggi, rumah tahanan ini kadang-kadang mengalami over load dalam jumlah tahanan yang dibina. Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda bahwa Pemerintah Daerah akan meningkatkan status dan jumlah lembaga-lembaga ini. Hanya saja, sebagai Kabupaten, Ogan Komering Ulu Selatan sudah memiliki Lembaga Kepolisian Resort yang hingga saat ini juga kedudukannya masih menumpang pada Kantor Kepolisian Sektor Kecamatan Muaradua.

 

Pemberdayaan/Pengawasan Terhadap Desa

Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan secara serius memperhatikan Pemerintahan Desa. Rapat koordinasi guna membahas permasalahan desa sering dilakukan terutama mengenai permasalahan teknis penyaluran bantuan terhadap desa. Bantuan-bantuan tersebut diantaranya adalah, bantuan beras untuk rakyat miskin (raskin), bantuan dana dari gubernur dan Dana Alokasi Desa (DAD). Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan juga menggalakkan peran aktif badan perwakilan desa (BPD) dalam menentukan kebijakan desa di daerah masing-masing. Keseriusan Pemerintah Daerah dalam memberdayakan desa terlihat dari ketatnya pengawasan terhadap pengalokasian bantuan-bantuan seperti tersebut di atas. Pemerintah daerah tidak mentolerir segala bentuk penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan tersebut. Hal ini terbukti dengan dikandangkannya kepala desa Rantau Panjang Kecamatan Muaradua karena terbukti melakukan penyimpangan keuangan desa. Beberapa kepala desa di Kecamatan Muaradua Kisam dan Kecamatan Pulau Beringin hingga saat ini berstatus buron karena terkait masalah yang sama. Pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah terhadap pemerintahan desa melibatkan masyarakat, BPD, aparat kecamatan dan Aparat Pemerintah Kabuapaten.

Pilkada Langsung

Respon masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan terhadap rencana diadakannya Pilkadal tanggal 26 Juni mendatang sangat menggembirakan. Masyarakat dari jauh hari sudah mulai menentukan sikap terhadap rencana Pilkadal dan terhadap calon kepala daerah Ogan Komering Ulu Selatan. Dukungan masyarakat terhadap salah satu calon kepala daerah dapat dikatakan sangat fanatik. Perang urat syaraf melalui media massa sudah dimulai sejak masyarakat mengetahui rencana Pilkadal tersebut. Potensi konflik horizontal di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagai akibat Pilkadal sangat besar. Hal ini sudah terbukti dengan adanya kekerasan fisik terhadap pendukung salah satu calon kepala daerah yang dilakukan oleh pendukung calon lainnya. Disamping itu juga, tindakan saling hujat di media massa oleh masing-masing pendukung calon kepala daerah sudah menjadi hal yang biasa mewarnai media massa lokal. Para calon kepala daerah dengan didukung tim suksesnya masing-masing sudah banyak yang “curi start” melakukan kampanye terselubung lewat kunjungan ke desa-desa dan melalui selebaran yang secara tidak langsung berisi ajakan untuk mendukung calon tertentu. Para calon kepala daerah juga sudah mulai memobilisasi massa pendukungnya untuk melakukan berbagai kegiatan sebagai bentuk kampanye terselubung tersebut, padahal kampanye secara resmi dijadwalkan pada bulan April 2005 mendatang.

Permasalahan Pelaksanaan Pemerintahan

Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang baru berusia satu tahun sekarang masih dalam masa transisi dari kecamatan-kecamatan yang kurang berkembang menjadi Kabupaten yang mau tidak mau, siap tidak siap harus menjalankan pemerintahan secara otonom yang mengatur rumah tangganya sendiri.
Dengan keadaan wilayah yang cukup luas dan jumlah masyarakat sekitar 500.000 jiwa secara administratif, kabupaten ini membawahi 19 kecamatan, 1 kelurahan dan 153 desa. Dengan didukung potensi yang cukup menjanjikan, kabupaten ini diharapkan mampu berkembang dengan cepat dan konsisten.
Sebagai kabupaten baru, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan masih banyak kendala dan permasalahan terutama masalah keterbatasana sarana prasarana pendukung dalam pelaksanaan pelayanan publik dan pemerintahan di samping masalah kurangnya sumber daya manusia yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan daerah Ogan Komring Ulu Selatan. Fasilitas umum di Kabupaten Ogan Komrieng Ulu Selatan, termasuk sarana perkantoran dan pelayanan umum masih sangat kurang mengakomodasi proses pemerintahan dan pelayanan publik tersebut. Setelah satu tahun pemerintahan Ogan Komrieng Ulu Selatan berjalan, pembangunan atau pembenahan sarana prasarana bias dikatakan nihil. Sejauh ini yang dilakukan pemerintah daerah hanya sebatas perencanaan tata letak pusat-pusat pelayanan dan pemerintahan. Sementara ini, pos-pos pelayanan publik dan kantor pemerintahan masih menumpang pada kantor-kantor lain yang ada di Ogan Komering Ulu Selatan bahkan ditempatkan di rumah dinas atau rumah-rumah penduduk. Hal ini sangat berbanding terbalik dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur yang juga kabupaten pemekaran dari Kabupaten Ogan Komering Ulu bersama-sama dengan Ogan Komering Ulu Selatan. Pembenahan yang utama dilakukan oleh Pemerintah Daerah Ogan Komering Ulu Timur adalah pembenahan dalam hal pelayanan publik dan pemerintahan termasuk pembangunan saran prasarana pendukungnya.
Kendala yang ditemui dalam perjalanan kegiatan pemerintahan di kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan yang mulai berjalan efektif Januari 2004 lalu dapat dimaklumi karena sumber pendanaan daerah selama ini masih bergantung pada pemerintah provinsi, yaitu sebesar 400 juta / triwulan karena sumber atau potensi pendanaan yang ada di kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan masih belum dieksploitasi/dikelola secara baik.

Kebijakan Pemerintah Daerah kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan selama ini juga belum bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal ini karena kurang berjalannya fungsi Pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kebijakan yang seharusnya diutamakan atau secapatnya harus dikeluarkan adalah mengenai pelayanan publik atau kebijakan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Hal ini demi menjamin pelaksanaan pemerintahan yang baik, karena tolak ukur keberhasilan suatu daerah adalah kepuasan masyarakat terhadap kinerja pemerintahnya.


O.K.U SELATAN


Daerah Tertingal didefinisikan sebagai daerah kabupaten yang masyarakat serta wilayahnya relatif kurang berkembang dibandingkan daerah lain dalam skala nasional. Sehingga sejak Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-201, pemerintah telah menetapkan 199 Daerah Tertinggal sebagai prioritas yang perlu ditangani.

Pembangunan daerah tertinggal tersebut adalah salah satu dari sebelas prioritas dalam RPJM Nasional 2010-2014 yang telah diprogramkan oleh Kabinet Indonesia Bersatu. Rencana ini secara langsung menyiratkan bahwa hingga sekarang kesenjangan pembangunan antar wilayah masih terjadi meskipun pembangunan nasional secara sitematis, terencana, terprogram dan terukur yang telah dilaksanakan sejak Orde Baru.

Persoalan kesenjangan wilayah ini jika kita telaah ditimbulkan oleh beberapa paramaeter antara lain akibat terkonsentrasinya industri di kota besar pulau jawa, kesenjangan pembangunan wilayah barat dan timur Indonesia, kesenjangan pembangunan antar perkotaan, perdesaan, daerah pesisir, kepulauan dan perbatasan serta akibat pembangunan infra struktur yang tidak merata.

Kesenjangan

Sejak era Orde Baru kesenjangan tersebut telah menampakan diri. Kawasan Berikat Indonesia telah menguasai lebih dari 80 % Produk Domestik Bruto nasional. Pulau jawa pada saat itu telah menguasai sekitar 46% dengan luas wilayah yang hanya 9% dari total luas wilayah Indonesia. Sementara itu, Kawasan Timur Indonesia  hanya menguasai sekitar 18% PDB nasional.

Kesenjangan ini juga dipengaruhi oleh ketimpangan sentra pembangunan antara daerah perkotaan dan perdesaan. Daerah perkotaan didominasi dengan perkembangan pertumbuhan oleh sektor industri pengolahan, komunikasi, jasa. Sementara itu, daerah perdesaan masih berkutat pada sector pertanian dan perkebunan tradisional yang hanya memberikan kontribusi hanya 14% dari PDB nasional.

Dalam mempersempit kesenjangan tersebut, pemerintah telah memperkenalkan istilah daerah tertinggal sejak RPJM Nasional 2004-2009 dan Strategi Nasional Pembangunan Daerah Tertinggal (STRANAS PDT) 2004-2009. Dalam strategi pembangunan daerah tertinggal ini, pemerintah telah menetapkan 199 daerah tertinggal sebagai prioritas yang perlu ditangani.

Penetapan daerah tertinggal tersebut berdasarkan 6 kriteria yaitu: perekonomian masyarakat, sumberdaya manusia, infrastruktur, kemampuan keuangan lokal, aksesibilitas, dan karakteristik daerah. Daerah tertinggal tersebar di seluruh wilayah Indonesia dengan komposisi 123 kabupaten berada di Kawasan Timur Indonesia, 58 Kabupaten di Sumatera, dan 18 Kabupaten di Jawa dan Bali.

Sasaran pembangunan

Jika kita simak bahwa pemerintah mengumumkan telah mengentaskan 50 kabupaten tertinggal pada tahun 2009, maka dari 199 prioritas kabupaten tertinggal masih tinggal 149 kabupaten tertinggal yang masih perlu dientaskan.  Akan tetapi dalam tahun 2009 telah terdapat 34 daerah otonomi baru yang berasal dari daerah induk yang berstatus daerah tertinggal, oleh karena itu pemerintah sekarang harus memprogramkan pengentasan terhadap 183 kabupaten tertinggal. Dalam rancangan RPJM Nasional 2010-2014 pemerintah telah memprogramkan pengentasan 50 kabupaten tertinggal.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal(KPDT) telah membuat sasaran pengentaskan 50 kabupaten tertinggal hingga tahun 2014 dengan ukuran pengetasan meningkatnya rata-rata pertumbuhan ekonomi dari 6,6 % menjadi 7,1 %, berkurangnya persentase penduduk miskin 18,8% menjadi 14,2% dan meningkatnya kualitas sumberdaya manusia (yang ditunjukkan oleh IPM)  dari 67,7 menjadi 72,2.

Salah satu tugas KPDT adalah merumuskan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan  kebijakan pembangunan daerah tertinggal sesuai Perpres No. 9/2005. Selain itu KPDT juga memiliki tugas tambahan dalam mengoperasikan kebijakan pembangunan infrastruktur perdesaan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi lokal sesuai Perpres No. 90/2006.Oleh karena itu kualitas kinerja KPDT sangat menentukan keberhasilan pelaksanaan program pengentasan daerah tertinggal ini.

OKU Selatan

Dalam rencana strategi Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Khusus (P2DTK) telah ditetapkan skala prioritas intervensi pembangunan daerah tertinggal hingga 2014 antara lain disebutkan daerah prioritas intervensi pembangunan ekonomi, daerah prioritas intervensi pembangunan sumberdaya manusia, daerah prioritas intervensi pembangunan insfrastruktur, daerah prioritas intervensi pembangunan kelembagaan dan kemampuan fiscal, daerah prioritas intervensi pembangunan aksesibilitas, daerah prioritas intervensi pembangunan karakteristik daerah.

Kabupaten OKU yang telah terpecah menjadi tiga kabupaten, namun hanya kabupaten OKU Selatan menurut KPDT dinilai dan dikategorikan dalam kabupaten daerah tertinggal yang perlu di intervensi pembangunan pada skala prioritas aspek ekonomi dan aspek asesibilitas.

Intervensi prioritas pembangunan pada aspek ekonomi dan asesibilitas menurut KPDT ini bukanlah suatu ukuran mutlak. Otoritas yang sangat mengetahui skala prioritas apa yang dibutuhkan dihadapkan dengan budget yang ada dalam pengentasan kabupaten OKU Selatan adalah pemerintah daerah itu sendiri, yang secara demokrasi telah dipilih oleh rakyat OKU Selatan seorang putra daerah yang sangat mengetahui apa yang dibutuhkan oleh daerahnya dan skala prioritas mana yang perlu diutamakan sebagai kabupaten baru.

Menurut hemat penulis, menyimak strategi pembangunan makro Indonesia yang disampaikan oleh alm prof, Mubyarto, prioritas pembangunan kelembagaan, sumber daya manusia dan insfrastruktur adalah ketiga hal yang sangat urgen dan penting untuk dilakukan dalam rangka membangun masa depan Indonesia agar sejajar atau bahkan dapat mengungguli negara maju lain.Untuk lingkup pembangunan pada skala mikro dalam hal ini kabupaten OKU Selatan, tidak salah jika pemerintah daerah meyakini kebenaran teori yang pernah diungkapkan oleh alm. Prof Mubyarto tersebut.

Pembangunan kelembaggan pemerintah daerah adalah merupakan hal yang ultra prioritas bagi OKU Selatan sebagai kabupaten baru. Pembangunan struktur kelembagaan menyangkut juga rasionalitas pembangunan lembaga kepemerintahan dan jumlah, kemampuan professional pegawai negeri yang akan melayani rakyat. OKU Selatan dalam mencapai tujuan pembangunan kabupaten itu sendiri.

Lembaga kepemerintahan daerah termasuk pegawai negeri didalamnya harus ditempatkan pada posisi dan porsinya semula sebagai alat, sarana dan tempat pengabdian dalam memajukan kabupaten OKU Selatan secara utuh sesuai diamanatkan oleh Undang-Undang. Hal ini berarti yang perlu digaris bawahi dalam pembangunan kelembagaan ini adalah pembangunan kelembagaan itu sendiri secara rasional dan proporsional dan pembangunan pegawai negeri itu sendiri dari asfek keprofesian, aspek mental atau karakter dan aspek kesejahteraan.

Prioritas kedua adalah pembangunan sumber daya manusia. Pembangunan sumberdaya manusia berarti penekanannya adalah pembangunan pendidikan. Pemerintah daerah tidak perlu latah membangun universitas di daerahnya. Prediksi dan kebutuhan daerah dapat dijadikan pedoman dalam pembangunan bidang sumber daya manusia ini. Pembangunan sekolah-sekolah kejuruan yang keluarannya sesuai dengan bidang profesi yang dibutuhkan untuk tenaga pembangunan daerah justru lebih tepat dari pada sekolah-sekolah umum.

Tenaga kerja muda, professional, memiliki kepribadian unggul merupakan darah segar dan sangat dibutuhkan daerah untuk kemajuan daerah tersebut. Yang patut juga dicatat dalam pembangunan sumber daya manusia ini adalah pembanguna pada aspek kepribadian unggul ini. Sumber daya manusia berkepribadian unggul berarti, kita memiliki sumber daya yang tidak kenal menyerah dalam mencapai cita-citanya, focus, ulet, jujur, benar, adil, tepat janji, berdedikasi dan disiplin. Dengan tenaga muda berkepribadian unggul ini, banyak bangsa-bangsa di dunia telah membuktikan mampu menjadikan bangsannya sebagai pusat peradaban manusia yang baru dalam tempo yang relatif singkat.

Prioritas ketiga adalah pembangunan dan pemeliharaan insfrastruktur. Sejak masa pemerintahan Bupati Muhtadin Serai pertama yang dimulai pada tahun 2005, masarakat OKU Selatan cukup berbangga, oleh karena pembangunan insfrastruktur ini merupakan suatu prioritas. Keadaan ini telah di tandai dengan telah terbangunan fasilitas fisik pusat pemerintahan berikut insfrastrukturnya jalan dan jembatan. Pembangunan dan pemeliharaan ini memang terus perlu dikembangkan untuk memperluas dan memperlancar kegiatan ekonomi masarakat serta menarik minat investor untuk menanamkan modalnya.

Dengan ABBD kabupaten OKU Selatan lebih kurang Rp.. 506,362 Milyar pertahun (data APBD Tahun 2008) dan jika di asumsikan menurut Kepala Bappenas Armida Alisjahbana, penggunaan APBD kabupaten seluruh Indonesia masih 50 % digunakan untuk belanja pegawai. Maka berarti masih ada sekitar Rp. 250 milyar pertahun yang dapat digunakan secara utuh untuk membangun ketiga bidang prioritas tersebut diatas.

Dan terakhir, dengan terfokus secara konsisten dalam waktu priode kedua pemerintahan Bapak Muhatadin Serai ini, dengan anggararan Rp.1,250 Triliun (berdasarkan asumsi diatas), kabupaten OKU Selatan diharapkan akan memiliki dasar yang kuat pada tiga pilar kelembagaan, sumber daya manusia dan insfratruktur yang pada gilirannnya dapat dijadikan sebagai pondasi yang kuat untuk kemakmuran dan kemajuan kabupaten OKU Selata secara mandiri.